Jumat, 10 Desember 2010

Gayus Tambunan

Nasional
Gayus Pelesir Atas Inisiatif Kepala Rutan
Suap itu hanya terjadi dalam level kepala rumah tahanan dan jajaran di bawahnya.
Kamis, 11 November 2010, 16:04 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
VIVAnews - Markas Besar Polri memastikan atasan mantan Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Iwan Siswanto tidak menerima suap dalam kasus kaburnya Gayus Tambunan dari tahanan. Suap itu hanya terjadi dalam level kepala rumah tahanan (Iwan) dan jajaran di bawahnya.

"Kalau penyuapan sampai di Kompol (Iwan) itu. Kasus penyuapan tidak ada kaitannya dengan orang lain karena ada di lingkungan rutan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 11 November 2010.

Iskandar menegaskan, keluar-masuknya Gayus dari tahanan itu atas inisiatif dari Iwan.

"Berdasarkan penyelidikan Bareksrim, Kompol ini yang punya inisiatif sehingga terjadi kasus ini. Tidak ada perintah dari orang lain," tegas dia.

Namun demikian, dia mengatakan atasan Iwan tak tertutup kemungkinan juga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi terkait kasus tersebut. "Penyidik akan mengembangkan, tentunya dikembangkan dari sisi lain, disiplin dan kode etik, apakah itu nanti atasanya Kompol (Iwan Siswanto) itu bertanggung jawab atau tidak, itu pihak Propam," kata dia.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap itu adalah Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto, Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, BriptuBudi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, dan Bripda Bagus.

Untuk memuluskan ulahnya tersebut, Gayus diduga memberikan suap kepada Kompol Iwan. kompol Iwan diduga menerima suap antara Rp50 sampai Rp60 juta. Sementara untuk bawahannya, jumlah suap yang diduga diberikan Gayus bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Kesembilan orang itu telah ditahan sejak 8 November yang lalu. Dari hasil pemeriksaan Propam Polri bersama Dit Tipikor, kesembilan polisi ini telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk dipersangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar